Dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, jilid 3, halaman 173, terbitan Darul Fikr, cetakan tahun 2001M/1421H:
Diriwayatkan Abu Rafi’: “saya melihat Rasulullah Saw mengumandangkan azan di telinga al-Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.”
At-Tirmidzi berkata: hadis ini Hasan Shahih.
Dalam kitab al-Majmu Syarah Muhazzab, karya Imam An-Nawawi yang bermadzhab Syafi’I, jilid 8, halaman 414-415, terbitan Maktabah ar-Rusyd, Jedah Arab Saudi:
As-Syirazi (pengarang kitab Muhazzab) berkata: “Disunnahkan bagi yang telah melahirakan anak. Agar mengumandangkan azan di telinga anaknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ “Sesungguhnya Nabi Saw mengumandangkan azan di telinga al-Hasan ra ketika Fatimah melahirkannya dengan (azan) shalat.”
Imam an-Nawawi berkata: “dan hadis Abu Rafi’’ Shahih, Abu Dawud, Tirmidzi dan selain keduanya teleh meriwayatkan hadis tersebut, dan berkata Tirmidzi: Hadis ini Hasan Shahih.
Dalam Kitab Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud, Karya Ibn Qayyi, yang bermadzhab Hanbali, halaman 37, terbitan Dar Alamil Fawaid:
ibn Qayyim berkata: “Rahasia mengumandangkan azan (ditelinga bayi) dan Allah lebih mengetahuinya, yaitu agar hal pertama yang di dengar manusia adalah kalimat Nya yang mengandung kebesaran Tuhan dan keagungan Nya juga syahadat yang petama menjadikannya masuk kedalam islam. Hal tersebut seperti talqin untuknya sebagai syiar islam ketika dia memasuki dunia sebagaimana talqin kalimat ketika dia keluar dari dunia (meninggal).”
Memang ada kelompok yang mendhoifkan riwayat tentang mengazankan bayi ketika lahir. Namun, apa yang menjadikan mereka berat untuk bertoleransi kepada orang lain yang juga memiliki dalil akan kebenaran riwayat tersebut, sebagaimana yang telah dicantumkan di atas tadi. Bahwa Ibn Qayyim membawakan riwayat tersebut. Bahkan Imam At-Tirmidzi dan Imam Nawawi menshahihkannya. Apakah mereka juga akan menyamaratakan semua ulama tersebut dengan menganggap atau memperhitungkan pendapat yang mereka miliki.

No comments:
Post a Comment