Babul Ilmi

Gerbang Segala Ilmu

Wednesday, April 24, 2019

Dalil Di perbolehkannya Ziarah Kubur Bagi Wanita

| Wednesday, April 24, 2019
Dalil Di Perbolehkannya Ziarah Kubur Bagi Wanita

Dalam kitab ‘Ala Shahihain karya al-hakim yang bermazhab Syafi’I, jilid 1, halaman 485, terbitan Dar al-Fikr, cetakan pertama tahun 2001 M/1422H:

Dari Abdillah bin Abi Muliakah: “Bahwasanya pada suatu hari, Asiyah kembali dari perkuburan. Kemudian aku (Ibn Mulaikah) bertanya kepadanya: “wahai Ummul Mukminin, pulang dari manakah engkau.?”

Dia (Aisyah) menjawab: “Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abu Bakar.” Aku bertanya kepadanya: “Bukankah Rasulullah Saw telah melarang untuk berziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Benar, pada awalnya beliau saw melarangnya, namun kemudian beliau saw memerintahkan untuk berziarah kubur.”

Imam Dzahabi mengomentari ini dalam talkhisnya, dia mengatakan “shahih

Kalau kita perhatikan, riwayat ini menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah berziarah ke makam saudaranya, hal ini tentunya membuktikan kepada kita mengenai dibolehkannya beziarah kubur bagi wanita sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw.

Kemudian di dalam Kitab Shahih Muslim jilid 1, halaman 429, terbitan Dar al-Fikr, cetakan tahun 1992M/1412H:

Rasulullah saw bersabda: “jibirl datang krpadaku… dan berkata”sesungguhnya Allah telah memerintahkan kamu untuk mendatangi (menziarahi) pemakaman baqi’, agar kamu memintakan ampunan unutuk mereka (penghuni kubur)”. Aku (Aisyah) bertanya: “Apa yang harus aku ucapkan untuk mereka ya Rasulullah ?”

Rasulullah saw menjawab: “Katakanlah olehmu (ketika memasuki pemakaman): “Salam atas penghuni kubur dari golongan orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, dan semoga Allah merahmati kepada orang-orang yang mendahului kami dan yang terkemudian, dan sesungguhnya kami insya Allah termasuk orang yang akan menyusul kalian.”

Dala riwayat ini Rasulullah Saw mengajarkan kepada Ummul Mukmin Aisyah, apa yang seharusnya diucapkan ketika menziarahi kubur, hal ini sekaligus merupakan bukti bahwa wanita pun diperbolehkan menziarahi kubur, jika hal itu dilarang, lalu apa manfaat dari pengajaran Nabi Saw tersebut kepada Aisyah ra.

Sumber: masalah yang di perselisihkan, hal.8-9

Related Posts

No comments:

Post a Comment